Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

9 April 2022, 07:48 WIB
Begini Hukum Menggunakan Tetes Mata, Tetes Telinga, dan Obat Anus di bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad /Ilustrasi Pixabay/Ben_kerckx

SalatigaTerkini - Berkaitan dengan memasukkan obat ke lubang-lubang tertentu, seperti telinga, mata dan anus di bulan Ramadhan, adalah hal yang kerap dilakukan demi tujuan kesehatan.

Lalu bagaimana hukum ketiganya?

Berikut tim SalatigaTerkini rangkumkan hukum menggunakan tetes mata, tetes telinga, dan obat anus di bulan Ramadhan menurut pendapat Ustad Abdul Somad.

Dilansir dari buku populer karya Ustad Abdul Somad '30 Fatwa Seputar Ramadhan', salah satu penceramah yang akarab disapa UAS menyebut jika ulama memiliki khilaf perihal hal tersebut, lantaran tidak ditemukan di masa Rasulullah.

Baca Juga: Hukum Menunda Mengganti Puasa (Qadha') Hingga Ramadhan Berikutnya Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: Bolehkah Salat Dhuha Berjamaah? Begini Penjelasan Lengkap Hukum nya Menurut Ustad Abdul Somad

Ada ulama yang menyatakan bahwa hal-hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa rongga-rongga ini bukanlah rongga yang normal tempat masuknya makanan ke dalam perut, oleh sebab itu tidak membatalkan puasa.

Sementara Ustad Abdul Somad secara pribadi berpendapat bahwa penggunaan tetes mata, obat tetes telinga, obat pada anus bagi penderita wasir dan sejenisnya, tidak membatalkan puasa.

Mengutip pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiah, disebutkan bahwa pendapat terkuat tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Menurut Ustad Abdul Somad

Baca Juga: 3 Waktu Mustajab Doa Kita Akan Terkabul Menurut Ustadz Abdul Somad Dari Hadist Riwayat Tirmidzi

Menurut pendapat yang kuat, semua itu tidak membatalkan puasa. Karena ibadah puasa dari ajaran Islam yang perlu diketahui seluruh umat manusia. Jika perkara-perkara ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah SAW wajib menjelaskannya,"

Andai Rasulullah SAW menyebutkannya, pastilah diketahui para sahabat dan mereka sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah menyampaikan semua syariat Allah SWT.

Karena tidak seorang pun ulama meriwayatkan dari mereka tentang masalah ini, tidak ada hadits sahih maupun dha’if, musnad maupun mursal, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak menyebutkan masalah ini.

Ustad Abdul Somad mengungkapkan bahwa hukum-hukum yang bersifat umum yang perlu diketahui oleh semua orang, maka Rasulullah SAW wajib menjelaskannya kepada umat, karena Nabi SAW itu pemberi penjelasan kepada umat manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka.

بِالْبَيِّنٰتِ وَالزُّبُرِۗ وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka,” (Qs. An-Nahl [16]: 44).

Memakai obat tetes telinga, tetes mata dan sejenisnya, sudah biasa digunakan oleh manusia sejak lama, sehingga termasuk kategori perkara yang bersifat umum, sama seperti mandi, memakai minyak rambut, parfum dan sejenisnya.

Andai hal tersebut masuk dalam kategori yang membatalkan puasa, pastilah Rasulullah SAW sudah menjelaskannya sebagaimana Rasulullah SAW menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa

Terkadang asap naik ke hidung dan masuk ke otak, merasuk ke tubuh. Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam tubuh dan tubuh menjadi segar. Parfum juga membuat tubuh menjadi segar. Rasulullah SAW tidak melarang semua itu, maka ini menunjukkan bahwa boleh memakai parfum, menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan celak," (Ibnu Taimiah)

Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa, menggunakan obat seperti pada anus, tidak memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh.

Sama seperti seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka menyebabkannya mual. Padahal itu tidak sampai ke dalam perut.

Demikian informasi terkait hukum menggunakan tetes mata, tetes telinga, dan obat anus di bulan Ramadhan menurut pendapat Ustad Abdul Somad.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan

Tags

Terkini

Terpopuler