SalatigaTerkini - Berikut ini adalah profil lengkap Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan kepada 14 santriwati pondok pesantren yang diasuhnya.
Aksi bejat dilakukan seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Oknum bejat guru berinisial HW ini nekat melakukan pemerkosaan kepada 14 santriwati pondok pesantren yang diasuhnya.
Parahnya lagi, delapan dari 14 korban pemerkosaan yang dilakukannya sampai hamil.
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Sosok Herry Wirawan atau HW, Guru di Bandung yang Perkosa 14 Santriwatinya
Baca Juga: Penting! Perhatikan Nilai Pembobotan Passing Grade PPPK Guru 2021 Untuk Guru Honorer Berikut
Kasus ini telah ditangani dalam proses peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung yang berlangsung beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut dalam proses persidangan yang diketahui telah mulai berlangsung, Herry Wirawan mengiyakan perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap belasan santriwati tersebut.
Herry Wirawan merupakan pengasuh dan guru di salah satu pesantren yang telah lama berdiri di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Herry Wirawan adalah pria kelahiran di Garut, Jawa Barat 19 Mei 1985. Sehingga sampai kini telah berusia 36 tahun.
Artikel ini berisi profil lengkap Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan kepada 14 santriwati pondok pesantren yang diasuhnya.
Baca Juga: Atalia Istri Ridwan Kamil Temui Korban Pemerkosaan Guru di Pesantren dan Lakukan Hal Ini
Berikut ini profil lengkap Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan kepada 14 santriwati pondok pesantren yang diasuhnya.
Profil Herry Wirawan
Nama Lengkap: Herry Wirawan
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat Lahir: Garut
Tanggal Lahir: 19 Mei 1985
Umur: 36 Tahun
Status: Menikah
Profesi: Guru dan pengasuh pondok pesantren
Pendidikan Terakhir: Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI
Kota Tinggal: Bandung
Baca Juga: LINK Download dan Nonton ‘Adult Trainee’ Series 18+ SUB Indo Episode 1 Sampai 7
Baca Juga: Deretan Artis yang Tersandung Kasus Narkoba Lebih Dari Sekali, yang Terbaru Dialami oleh Jeff Smith
Itu tadi ulasan mengenai profil lengkap Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan kepada 14 santriwati pondok pesantren yang diasuhnya.
Terkait perbuatannya, Herry Wirawan saat ini telah diamankan dan tengah menjalani persidangan atas perilakunya.
Atas perilakunya, Herry Wirawan disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.***