KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suami serta 20 Nama Lainnya Sebagai Tersangka

1 September 2021, 12:22 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin beserta 22 nama, ditetapkan sebagai tersangka Maling Uang Rakyat dengan kasus jual beli jabatan /ANTARA/Hafidz Mubarak A

SalatigaTerkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2019.

Dalam penetapan ini, sebelumnya KPK menjalani Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 10 orang yang diduga terlibat di beberapa tempat berbeda di Probolinggo, Jawa Timur, termasuk Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. KPK Amankan Rp362.5 Juta dan Daftar Nama Calon Kades

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo Yang Terjaring OTT KPK

Baca Juga: Diduga Rampok Uang Rakyat, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

OTT tersebut dilaksanakan KPK pada Senin, 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB dinihari.

“Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan 10 orang pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Selain Tantri dan Hasan, KPK juga menyeret dan mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menyebut OTT ini bermula dari sebuah laporan dari masyarakat pada Minggu, 29 Agustus 2021 soal dugaan dupa yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.

Baca Juga: Punya Kekayaan Rp10 M Lebih. Ini Kekayaan Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo Yang Rampok Uang Rakyat

Baca Juga: Profil dan Biodata Hasan Aminuddin. Diduga Rampok Uang Rakyat Suami Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo

Ada juga beberapa nama tambahan yang ikut diamankan, yakni Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

Selain itu dalam aksi OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai Rp240 juta dan juga daftar dari beberapa calon Kepala Desa.

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Agustus 2021.

KPK juga ikut mengamankan Muhammad Ridwan, Camat Paiton beserta uang tunai Rp112,5 juta di kediamannya.

Dua ajudan dari Tantri dan Hasan, Faisal Rahman dan Pitra Jaya Kusuma pun ikut diamankan KPK.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Jawa TImur untuk dimintai keterangan sebelum lanjut diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," ucap Alexander.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Probolingggo, Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddi, Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwa sebagai tersangka penerima suap.

Selanjutnya KPK juga menetapkan 18 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Baca Juga: Arya Saloka Potret Menyatu dengan Amanda Manopo, Putri Anne: Insecure, Khawatir, Takut

Baca Juga: Mengejutkan! Ibu Ragil Mahardika Sempat Marah Besar dan Jatuh Sakit Saat Tahu Anaknya Menikah Sesama Pria

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler