Segera Cek!! Bansos PKH Tahap 3 Cair di Juli 2021.

7 Juli 2021, 11:19 WIB
Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap ketiga cair bukan Juli 2021. Segera cek laman Kemensos untuk mendapatkannya /Pixabay/ekoanug

SalatigaTerkini - Melalui Kementrian Sosial (Kemensos), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada Juli 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika akan ada akselerasi penyaluran PKH pada pekan kedua Juli 2021.

Untuk kriteria penerima bansos PKH dapat dilihat di laman Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Dikarenakan adanya penerapan PPKM Darurat maka dari itu alokasi bansos tunai PKH kuartal III dimajukan ke bulan Juli 2021.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Juli 2021. Cek di Laman sid.kemendesa.go.id

Untuk jadwal penyaluran PKH sendiri ada 4 tahap, yakni tahap I diberikan pada Januari 2021, tahap II pada April 2021, tahap III pada Juli 2021, dan tahap IV pada Oktober 2021.

Diketahui, bansos tunai PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti dilansir dari laman BeritaDIY dalam artikel PKH Tahap 3 Cair Juli 2021, Ini Cara Cek Penerima Melalui Online via Login Situs Kemensos

Besaran bantuan PKH yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga KPM, serta diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Adapun rincian besaran nilai bantuan PKH adalah sebagai berikut.

1. Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua), akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per bulan.

2. Anak usia dini (maksimal dua anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per bulan.

3. Anak usia sekolah SD (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per bulan.

4. Anak usia sekolah SMP (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per bulan.

5. Anak usia sekolah SMA (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per bulan.

6. Lansia (maksimal satu orang dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per bulan.

7. Penyandang disabilitas (maksimal satu orang dalam satu keluarga), akan menerima bantuan Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per bulan.

Adapun cara cek penerima bansos PKH yakni sebagai berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat lengkap yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa

3. Kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Lantas klik "Cari".

5. Jika terdaftar sebagai KPM, informasi mengenai daftar penerima bansos PKH akan muncul, yang terdiri dari identitas penerima bantuan, alamat, jenis bantuan, periode dan status bantuan sosial.

Layanan aduan permasalahan bansos PKH

Jika masyarakat mengalami permasalahan terkait penyaluran bansos tunai PKH, dapat adukan di email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Masyarakat juga bisa adukan permasalahan bantuan PKH melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Perlu diingat, nomor Whatsapp tersebut bukanlah nomor pendaftaran bansos tunai PKH, namun sebagai nomor layanan aduan dari pemerintah jika ada kecurangan atau permasalahan dalam penyaluran.

Setiap aduan dari masyarakat mengenai bansos tunai PKH tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian informasi mengenai bansos untuk diketahui.***(Arfrian Rahmanta/BeritaDIY)

 

 

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler