KLB Demokrat Tak Penuhi Syarat. SBY: Terpilihnnya Moeldoko Tidak Sah dan Ilegal

6 Maret 2021, 17:42 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) // /Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

SalatigaTerkini - Kubu partai Demokrat semakin panas, hal ini dikarenakan dilangsungkannya KLB (Kongres Luar Biasa) yang digelar pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu di Sumatera Utara.

Berlangsung di The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini, KLB ini dibuka oleh salah satu pendiri partai Demokrat, yakni Etty Manduapessy, yang juga penggagas KLB.

Dalam KLB tersebut, para peserta yang hadir akhirnya memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: Krisis Myanmar Kian Bergejolak, Warga Mulai Cari Perlindungan Suaka Ke India

Moeldoko sendiri kini masih menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

Dalam acara KLB tersebut, Moeldoko resmi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB partai, mengalahkan Marzuki Alie.

Jhoni Allen, sebagai pimpinan sidang, membacakan votting dari kedua calon tersebut. Dan hasilnya para peserta KLB memberikan dukungan kepada Moeldoko.

Baca Juga: Telepon Whatsapp Dengan PC atau Laptop? Begini Caranya

Hal ini tentunya telah menambah sekelumit prahara yang ada dalam partai Demokrat seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Sebut KLB Demokrat Gagal Penuhi Persyaratan, SBY: Terpilihnya Moeldoko Tidak Sah dan Ilegal.

Hasil KLB ini akhirnya memicu reaksi luar biasa dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY dalam keterangan pers, di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat malam, 5 Maret 2021, ia menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) PD yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) gagal memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Unik, Satu Keluarga Wisuda Bareng di Purwokerto

“Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal,” ujar SBY. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Menurut mantan Presiden Republik Indonesia keenam itu, setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.

Baca Juga: Viral,Pengganti Aplikasi Snack Video Yang Bernama Aplikasi Helo Yang Dapat Menghasilkan Uang

Yang mana ketentuan pertama yaitu atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.

“Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui,” kata SBY.

Tak hanya itu, namun menurut SBY upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK-PD tidak sah, lantaran dilakukan pada forum yang ia anggap tidak sah.

Baca Juga: Kenali Empat Penyebab Ban Mobil Cepat Rusak

“Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah. Jadi, kalau KSP Moeldoko, menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar,” tutur SBY.

Sementara itu, dalam KLB tersebut juga menetapkan Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI itu, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

Jhoni Allen pada KLP itu juga menyampaikan bahwa posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan keputusan tersebut, menetapkan AHY sebagai demisioner.***(Nurul Khadijah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler