Polisi Siber Kirim 12 Peringatan ke Akun Medsos Yang Sebar Hoaks

25 Februari 2021, 11:38 WIB
ILUSTRASI media sosial. /Dok. ANTARA

SalatigaTerkini - Menanggapi ramainya berita bohong atau hoaks belakangan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri memberikan sejumlah peringatan virtual kepada akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu tersebut.

Tak hanya meresahkan, banyak juga warganet yang kesal dan bahkan kadang bisa memancing tindak kriminal.

Brigjen Pol Slamet, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebutkan bahwa timnya telah mengirimkan 12 pesan melalui direct message kepada masing-masing akun.

Baca Juga: Resmi Bubar, Streaming Lagu Daft Punk Malah Melonjak. Capai Angka 5 Juta Streaming

Pemberian peringatan virtual ini, sebagai langkah dari sistem kerja virtual police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Menurut Slamet lagi, Dittipidsider Bareskrim setiap hari pihaknya melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks ataupun hasutan.

Baca Juga: Back to 90's: Mobil Honda 20 Jutaan, Model Kece dan Gak Ketinggalan Zaman

“24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan,” ujar Slamet, seperti dikutip dari Antara dan melansir dari PikiranRakyat-Depok.com dalam artikel Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Polisi Siber Kirim 12 Peringatan ke Akun Medsos yang Sebar Hoaks.

Pengiriman pesan virtual ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Pada SE tersebut, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan restorative justice.

Baca Juga: Sesuai Prediksi, Manchester City Menang 0-2 di Liga Champions

Slamet menjelaskan, sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli ITE.

Maka menurutnya, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli dan bukan semata-mata pendapat subjektif penyidik Polri.

Slamet menyebutkan pesan peringatan akan dikirimkan sebanyak dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian.

Baca Juga: MPL Season 7 : Jadwal Pertandingan 26-28 Februari 2021 - Mobile Legends Bang Bang Professional League

Tujuannya, kata dia, dalam waktu 1x24 jam konten tersebut dihapus oleh pengunggah atau pemilik akun.

Jika unggahan di medsos itu tidak dihapus, Slamet menyebut penyidik akan kembali memberikan peringatan secara virtual.

Namun, menurut dia, apabila kedua peringatan itu tidak juga dipatuhi maka pengunggah atau pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: dr Boyke: Seks Yang Sehat Menimbulkan Rasa Nikmat

“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika, dan produktif,” kata Slamet.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE.

Dirinya mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan.

Selain itu, menurut Slamet, pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Dia juga menambahkan bahwa polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah apabila disampaikan dengan santun dan beradab.***(Yunita Amelia Rahma/PikiranRakyat-Depok.com)

Editor: Heru Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler