Pengantar Kerja, Solusi Bagi Yang Sulit Dapat Kerja

16 Februari 2021, 14:10 WIB
Petugas pengantar kerja Kemenaker, membantu penyerapan tenaga kerja lebih optimal /kemenaker.go.id/

SalatigaTerkini - Pandemi virus corona masih belum berakhir membuat kondisi perekonomian mengalami penurunan secara drastis di sektor bidang usaha terutama rumahan dan pabrik.

Hal tersebut menyebabkan beberapa perusahaan melakukan PHK secara masal sehingga angka pengangguran menjadi meningkat.

Dilansir dari laman infopublik.id, Kemenaker atau Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan mengoptimalkan kinerja petugas pengantar kerja yang tersebar luas di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Laga RB Leipzig vs Liverpool: Mampukah The Reds Membalikkan Prediksi

Sebagai informasi, petugas pengantar kerja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki keterampilan kegiatan antarkerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Adapun peran pengantar kerja adalah memfasilitasi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat kemampuan, dan pemberi kerja untuk memperoleh pekerja yang sesuai dengan kebutuhannya. 

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesempatan kerja , mempercepat penyerapan, serta untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Baca Juga: Perlu Tahu, Vaksin Sinovac Bentuk Antibodi Setelah Suntik Dosis Kedua

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker, Suhartono, mengatakan adanya pengantar kerja sangat penting karena dapat membantu, memfasilitasi, dan melayani masyarakat dalam mencari pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, serta menjadi jembatan penghubung bagi perusahaan yang memerlukan pekerjaan.

"Pemerintah melalui Kemenaker terus berupaya menekan angka pengangguran. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari pengantar kerja ini diharapkan berdampak pada pengurangan angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja," kata Suhartono di Jakarta, Minggu 14 Februari 2021.

Menurutnya, saat ini pegawai fungsional pengantar kerja tercatat sebanyak 430 orang dengan 82 orang di yang antaranya bertugas di Kantor Pusat Kemnaker dan 57 orang di BP2MI. Sisanya, yang tersebar di dinas provinsi, kabupaten, dan kota yang di dalam bidang ketenagakerjaan di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Penting, Ini Dia Cara Cerdas Agar Tidak Tertipu Online Shop

Banyak Dinas Ketenaga Kerjaan di beberapa daerah Indonesia belum memiliki pengantar kerja maka tugas ini akan dijalankan oleh PNS yang disebut sebagai Petugas Antar Kerja.

"Kita harapkan dengan jumlah pengantar kerja yang ada dapat memaksimalkan perannya. Pengantar Kerja pun dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital saat ini," kata Suhartono.

Juga dijelaskan oleh Suhartono bahwa optimalisasi pengantar kerja dapat menekan angka pengangguran.pengantar kerja juga harus memaksimalkan dengan disediakannya aplikasi yang berbasis web yaitu aplikasi sisnaker yang dapat dibuka di kemnaker.go.id

Baca Juga: Gila, Ditemukan Pabrik Bir Berusia 5.000 Tahun di Mesir

"Pemanfaatan aplikasi online secara optimal ini tidak terlepas dari perkembangan zaman yang serba digital serta kondisi pandemi Covid-19 saat ini," ujar Suhartono.*** 

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler