Berdasarkan situs resmi Kemenkes, vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Cara Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 12-17 tahun dapat dilakukan melalui portal PeduliLindungi, pedulilindungi.id. “(Pendaftaran vaksin anak usia 12-17 tahun) sama dengan yang saat ini berjalan,” ujar Nadia.
Baca Juga: Penting! Masyarakat Belum Memiliki NIK Tetap Boleh Mengikuti Vaksinasi Covid-19
Mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi yang dilaksanakan sama dengan vaksinasi pada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Syarat vaksin Covid-19
Syarat vaksin Covid-19 bagi anak usia 12-17 kurang lebih sama dengan orang dewasa, yakni:
- Membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak
- Selanjutnya, pencatatan peserta vaksinasi dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja
- Tubuh dalam kondisi sehat, tidak demam, batuk atau pilek
- Tekanan darah normal
Demikianlah informasi Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 12-17 Tahun.***