Ibu Hamil Sudah Siap Menerima Vaksin? Berikut 10 Syarat yang Harus Terpenuhi

- 3 Agustus 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan berdasarkan surat edaran dari Kemenkes
Ilustrasi ibu hamil. Vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan berdasarkan surat edaran dari Kemenkes /Pixabay/Boris Gonzalez

SalatigaTerkini - Pada hari Selasa, 3 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran vaksinasi ibu hamil agar terhindar dari virus Covid-19

Hal ini demi menekan angka kematian mengingat kondisi ibu hamil yang rentan terpapar Covid-19.

Khusus vaksinasi bagi ibu hamil ini kan masuk dalam kriteria khusus. Maka proses skrining terhadap status kesehatan sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih ketat dibandingkan sasaran lain.

Maka dari itu dibutuhkan persyaratan-persyaratan khusus agar vaksinasi ibu hamil dapat dilakukan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Ini Cara Cek dan Login Melalui Prakerja.go.id

Baca Juga: Roy Suryo Sentil Ade Armando: Tweet Tidak Pantas dari Seorang Berpredikat Dosen, Memang Terweluu

Berikut ini persyaratan vaksinasi ibu hamil berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19:

  1. Sedang dalam kondisi tubuh tidak lebih dari 37,5 deracat celcius.

  2. Tekanan darah harus di bawah 140/90 mmHg. Jika hasil pengukuran di atas 140/90 maka akan dilakukan pengukuran ulang dalam 5-10 menit kemudian. Apabila masih di atas 140/90 maka proses vaksinasi ibu hamil harus ditunda.

  3. Usia kehamilan berada di trimester kedua atau usia kehamilan di atas 13 minggu.

  4. Tidak memiliki keluhan dan tanda preeklampsia antara lain kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabar dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin.
  6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

    Baca Juga: Heboh! Oliolie Ribut Sama Dinar Candy? Netizen Berlomba Pengen Pisahin!
  7. Tidak sedang mengidap penyakit autoimun seperti lupus, namun apabila dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin bisa diberikan.

  8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi.

  9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

  10. Belum pernah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 3 bulan terakhir.

Dengan informasi dari Kemenkes ini, ada baiknya juga sebelum melaksanakan vaksinasi ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan untuk memastikan kondisi kesehatan apakah bisa menjalankan vaksinasi Covid-19.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x