Media Singapura Soroti Polemik Pajak Hiburan Indonesia Jadi 40-75 Persen

- 25 Januari 2024, 21:27 WIB
Media Singapura Soroti Polemik Pajak Hiburan Indonesia Jadi 40-70 Persen
Media Singapura Soroti Polemik Pajak Hiburan Indonesia Jadi 40-70 Persen /Channel News Asia

Penyanyi yang juga memiliki usaha tempat karaoke tersebut protes lantaran pajak 25 persen yang berlaku saat ini masih dirasa memberatkan.

Baca Juga: Gempa Terkini M5.6 Guncang Mbay Nagekeo NTT Hari Ini 25 Januari 2024, Terasa Hingga Ke Labuan Bajo

Ia juga mengaku jika kenaikan pajak dapat berpengaruh kepada potensi PHK secara massal, karena biaya mahal membuat pengunjung enggan datang.

Apalagi itu menutupi pajak, mau tidak mau pemilik usaha harus mengurangi jumlah karyawan agar tidak membebani keungan.

Demikian informasi terkait media online Singapura menyoroti polemik wacana kenaikan pajak hiburan menjadi kisaran 40 persen hingga 75 persen.***

Halaman:

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x