SalatigaTerkini - Wacana pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen tidak hanya mendapat banyak penolakan, tetapi juga ikut tersorot media asing.
Channel News Asia yang merupakan media online Singapura juga ikut menyoroti polemik pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Artikel berita yang diunggah hari ini 25 Januari 2024 di Channel News Asia memiliki headline 'Pajak hiburan baru sebesar 40% hingga 75% dapat berarti harga yang lebih tinggi bagi konsumen Indonesia; dunia usaha menolaknya dengan mengambil tindakan hukum' (dalam Bahasa Inggris).