Media Singapura Soroti Polemik Pajak Hiburan Indonesia Jadi 40-75 Persen

- 25 Januari 2024, 21:27 WIB
Media Singapura Soroti Polemik Pajak Hiburan Indonesia Jadi 40-70 Persen
Media Singapura Soroti Polemik Pajak Hiburan Indonesia Jadi 40-70 Persen /Channel News Asia

SalatigaTerkini - Wacana pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen tidak hanya mendapat banyak penolakan, tetapi juga ikut tersorot media asing.

Channel News Asia yang merupakan media online Singapura juga ikut menyoroti polemik pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Artikel berita yang diunggah hari ini 25 Januari 2024 di Channel News Asia memiliki headline 'Pajak hiburan baru sebesar 40% hingga 75% dapat berarti harga yang lebih tinggi bagi konsumen Indonesia; dunia usaha menolaknya dengan mengambil tindakan hukum' (dalam Bahasa Inggris).

Media tersebut menyinggung ketidaksetujuan pelaku usaha dan konsumen usaha terkait wacana pajak hiburan yang naik menjadi kisaran 40 hingga 75 persen.

Baca Juga: Mbay Nagekeo NTT Diguncang Gempa M5.6 Hari Ini 25 Januari 2024, Akibat Aktivitas Sesar Naik Flores

Kebijakan tersebut memiliki dampak secara langsung kepada pemilik usaha, lantaran dapat berpengaruh kepada jumlah pengunjung.

Harga cocktail yang dijual di sebuah klub, misalnya, akan mengalami kenaikan dari Rp200.000 menjadi Rp280.000 hingga Rp 350.000 karena pajak hiburan.

Sebelumnya, pertentangan kenaikan pajak hiburan mendapat sorotan masyarakat Indonesia secara luas usai pedangdut Inul Daratista mengeluh di sosial media.

Halaman:

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x