Amah Indonesia Divonis Penjara 35 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru, Atas Kasus Cangkul Majikan

- 11 Desember 2023, 13:39 WIB
Amah Indonesia Divonis Penjara 35 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru, Atas Kasus Cangkul Majikan
Amah Indonesia Divonis Penjara 35 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru, Atas Kasus Cangkul Majikan /BH Online

Berdasarkan pemeriksaan dan analisa CCTV di lokasi kejadian, Bartolomeus dan Ekalia membunuh korban dengan menggunakan cangkul kecil tajam.

Kronologi kejadian berawal saat terdakwa pertama dan kedua memukul kepala korban dengan cangkul kecil pada saat korban sedang istirahat.

Baca Juga: Gempa Terkini M5.3 Guncang Pulai Doi Maluku Utara Hari Ini 11 Desember 2023, Terasa Hingga Ke Tobelo

Mereka kemudian membawa korban menggunakan mobil Toyota Alphard ke Kuala Lumpur, untuk menemui temannya demi memdapatkan pekerjaan baru.

Tersangka ditangkap di sebuah restoran di Damansara dimana saat itu mereka terancam Pasal 302 KUHP Malaysia.

Di dalam pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman gantung hingga mati atau penjara paling singkat 30 tahun atau paling lama 40 tahun dan 12 kali cambuk.

Demikian informasi terkait Amah Indonesia dijatuhi hukuman cambuk dan penjara 35 tahun terbukti membunuh majikan Malaysia menggunakan cangkul.***

 

Halaman:

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: bh online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah