SalatigaTerkini - Amah atau pembantu rumah tangga asal Indonesia dijatuhi vonis hukuman penjara 35 tahun atas kasus pembunuhan majikannya di Malaysia.
Putusan hukuman Bortolomeus Fransceda dan sang istri yang melakukan pembunuhan kepada majikannya tiga tahun lalu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru hari ini 11 November 2023.
Dilansir dari media Malaysia BH Online, Bortolomeus divonis hukuman cambuk sebanyak 12 kali, sedangkan sang istri Ekalia divonis penjara.