Amah Indonesia Divonis Penjara 35 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru, Atas Kasus Cangkul Majikan

- 11 Desember 2023, 13:39 WIB
Amah Indonesia Divonis Penjara 35 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru, Atas Kasus Cangkul Majikan
Amah Indonesia Divonis Penjara 35 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru, Atas Kasus Cangkul Majikan /BH Online

SalatigaTerkini - Amah atau pembantu rumah tangga asal Indonesia dijatuhi vonis hukuman penjara 35 tahun atas kasus pembunuhan majikannya di Malaysia.

Putusan hukuman Bortolomeus Fransceda dan sang istri yang melakukan pembunuhan kepada majikannya tiga tahun lalu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru hari ini 11 November 2023.

Dilansir dari media Malaysia BH Online, Bortolomeus divonis hukuman cambuk sebanyak 12 kali, sedangkan sang istri Ekalia divonis penjara.

Bortolomeus sebagai terdakwa pertama divonis cambuk dan penjara 35 tahun, sementara Ekalia penjara 35 tahun tanpa cambuk.

Baca Juga: Gempa Maluku Utara M5.3 Hari Ini 11 Desember 2023, Terjadi Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Filipina

Sebagai informasi, pada tanggal 29 November, Ekalia dan Bartolomeus Fransceda melakukan pembunuhan lansia berusia 73 tahun.

Majikan yang bernama Lau Yen Na dibunuh di sebuah rumah di Palm Resort, Senai, Kulai, sekitar pukul 14.00 waktu setempat pada 17 Maret 2020 lalu.

 

Halaman:

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: bh online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x