SalatigaTerkini - Tingginya angka kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia ternyata menjadi perhatian di kancah Internasional. Mulai tanggal 13 Juli 2021 Singapura resmi melarang siapapun yang berasal dari Indonesia masuk ke Singapura.
Peraturan baru itu diumumkan langsung di akun Facebook Singapore Embassy in Jakarta dengan mengutip informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura,
Dalam pemberitahuan tersebut, terdapat peraturan lalu lintas masyarakat dari Indonesia menuju ke Singapura.
"Melihat situasi Covid-19 terkini di Indonesia yang menyulitkan, pemerintah Singapura akan memperketat peraturan keimigrasian untuk para pelancong asal Indonesia dengan membatasi izin masuk bagi bukan WN Singapura atau bukan pemilik izin tinggal tetap (permanent residents) sesegera mungkin," berikut tadi isi pengumuman.
Baca Juga: Segera Membaik! Pasien Sembuh Covid-19 Hari Ini Capai Rekor Dengan 34.754 Orang Sembuh
Semua pelancong yang dari Indonesia atau dalam 3 minggu terakhir pernah mengunjungi Indonesia dilarang masuk ke Singapura.
"Terhitung mulai 12 Juli 2021 pukul 23.59, seluruh pelancong yang pernah berkunjung ke Indonesia dalam tempo 21 hari ke belakang tidak akan diperbolehkan masuk dan transit di Singapura," tulisnya lagi.
Apabila ada pelancong yang pernah ke Indonesia dalam 21 hari belakangan wajib memiliki hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2 hari sebelum berangkat menuju ke Singapura.
Walau demikian, pelancong yang menunjukkan hasil PCR negatif tetap saja dapat ditolak kedatangannya oleh Singapura.