SalatigaTerkini - Pengadilan Korea Selatan menegaskan bahwa Kim Hanbin atau lebih dikenal dengan nama panggung B.I tidak melakukan banding atas kasusnya.
Dilansir dari KBIZoom, pada 23 Mei 2024 pengadilan Korea selatan mengukuhkan putusan hasil sidang masa hukuman percobaan untuk B.I selama 4 tahun.
Sebagai informasi, pada 10 September 2023 lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman percobaan selama 4 tahun.