Pengadilan Menyebut Kim Hanbin 'B.I' Tak Ajukan Banding Hukuman Masa Percobaan Selama 4 Tahun

- 23 Mei 2024, 15:33 WIB
Kim Hanbin 'B.I' Tak Ajukan Banding Hukuman Percobaan 4 Tahun Penjara
Kim Hanbin 'B.I' Tak Ajukan Banding Hukuman Percobaan 4 Tahun Penjara /B.I

SalatigaTerkini - Pengadilan Korea Selatan menegaskan bahwa Kim Hanbin atau lebih dikenal dengan nama panggung B.I tidak melakukan banding atas kasusnya.

Dilansir dari KBIZoom, pada 23 Mei 2024 pengadilan Korea selatan mengukuhkan putusan hasil sidang masa hukuman percobaan untuk B.I selama 4 tahun.

Sebagai informasi, pada 10 September 2023 lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman percobaan selama 4 tahun.

Awalnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara, namun pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman percobaan 4 tahun kepadanya.

Baca Juga: Jadwal CGV Festive Walk Karawang Hari Ini: Tuhan Ijinkan Aku Berdosa, Do You See What I See, Hingga Garfield

Hukuman masa percobaan adalah terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan, melainkan di daerah sendiri untuk diawasi.

Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Mantan leader boy grup iKON tersebut dijatuhi hukuman atas tuduhan pembelian dan penggunaan narkoba.

Halaman:

Editor: Sofi Wulandari

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah