SalatigaTerkini - Ferry Irawan harus rela merayakan ulang tahun ke-46 di penjara usai resmi jadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ferry Irawan terbukti bersalah dan menjadi tersangkas atas kekerasaan yang dilakukannya kepada sang istri, Venna Melinda yang belum genap setahun dinikahi.
Dilansir dari kanal YouTube Cumi Cumi, perwakilan kuasa hukumny yakni Jeffry Simatupang menyebut jika Ferry Irawan banyak mengeluh soal kasus yang harus dihadapinya.
"Banyak yang disampaikan pak Ferry kepada kami," katanya.
Baca Juga: Gugatan Cerai Ferry Irawan Ke Venna Melinda Ditolak! Perkara Belum Terdaftar Di Pengadilan Agama
Apalagi pada 9 Februari 2023 kemarin, ia berulang tahun ke-46, sehingga merayakan pertambahan usia jauh dari keluarga menjadi hal sulit baginya.