SalatigaTerkini - Gugatan cerai yang diajukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda lewat kuasa hukumnya ternyata belum terdaftar ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasalnya lewat konferensi pers Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang disampaikan oleh Humas PA Taslimah, gugatan cerai Ferry Irawanbelum terdaftar.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang secara E-Court," ucapnya.
Hal itu lantaran pihak kuasa hukum Ferry Irawan yakni Sunan Kalijaga, belum melengkapi persyaratan pendaftaran E-Court.
Baca Juga: Komedian Daus Mini Digugat Cerai Sang Istri Usai 4 Tahun Menikah: Sudah Tidak Ada Kecocokan
Baca Juga: Ferry Irawan Jatuhkan Talak Ke Venna Melinda, Ngaku Sakit Hati Harga Dirinya Diijak-injak
"Jadi kan ada syarat syaratnya kalau di E-Court. Surat kuasanya harus di upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," ucapnya.