SalatigaTerkini - Pasca resmi jadi tersangka KDRT kepada Venna Melinda dan harus ditahan, lewat kuasa hukumnya Khairul Imam ia melayangkan talak.
Dilansir dari kanal YouTube Was Was, Ferry Irawan resmi menunjuk kuasa hukum untuk menggugat cerai Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sistem e-court.
Menurut penuturan Khairul Iman Ferry Irawan sudah menandatangani talak sejak 30 Januari 2023 lalu terhadap ibunda Verrell Bramasta.
"Bedasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani Mas Ferry tanggal 30 Januari 2023 dalam hal membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda selaku termohon atau tergugat," ucap Khairul.
Baca Juga: Venna Melinda Mantap Cerai Dari Ferry Irawan, Tegaskan Bukan Karena Finansial: Saya Masalahkan KDRT
Baca Juga: Venna Melinda Tuai Kecaman Gegara Tolak Bertemu Ibunda Ferry Irawan, Netizen: Kasihan Rautnya Kecewa
Alasan Ferry menjatuhkan talak lantaran dirinya mengaku jika Venna telah menjatuhkan dan menginjak-injak harga dirinya sebagai kepala rumah tangga.
"Dalam permohonan cerai talak tersebut, secara garis besarnya, termohon Venna Melinda diduga menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami," ucapnya.