Pasal 220 KHUP, mengatur hukuman pelaku yang diduga membuat laporan palsu, yang bisa terancam penjara paling lama 1 tahun, 4 bulan.
Baca Juga: Buat Konten Prank KDRT, Deddy Corbuzier Sebut Baim Wong Keterlaluan Rendahkan Polisi
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kecam Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven, Prank Polisi Laporkan Kasus KDRT
"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan," bunyi pasal tersebut.
Nurma Dewi juga menyayangkan tindakan kedua pasangan selebritis tersebut, mengingat Baim dan Paula dan seorang publik figur.
Bukan hanya mendapat kecaman dari warganet, namun aksi Baim juga banjir kritikan dari rekan sesama artis, seperti Deddy Corbuzier, komika Ernest Prakasa hingga Tretan Muslim-Coki Pardede.
Mereka menyayangkan tindakan Baim dan Paula yang dinilai tidak berempati kepada kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.
Demikian informasi terkait Baim Wonh dan Paula Verhoeven yang bisa terancam penjara satu tahun, usai buat video prank KDRT.***