Farhat Abbas menyebut jika konsumen berhak melakukan keluhan kepada produsen atau penyedia jasa adalah sebuah hak.
"Konsumen adalah raja, kalau misalnya mereka merasa kulitnya panas atau merah atau iritasi, ya ngomong kan," katanya lagi.
Baca Juga: Perdana Muncul, Putri Anne Pamer Potret Arya Saloka Usai Viral Video Mesra Bareng Amanda Manopo
Ia juga menilai jika review dari Mayang, seharusnya malah menjadikan pihak TAN Skin berbenah diri, dan memperbaiki kualitas produk mereka, bukan malah baper hingga menuding melakukan pencemaran nama baik.
"Masa mau diam-diam, ya ini kemudian harusnya jadi suatu pembelajaran dong," ucapnya.
Saat ini, Mayang terancam hukuman 4 tahun penjara atas dugaan pelanggaran pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Demikian informasi terkait Mayang yang terancam 4 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik imbas perseteruan dengan TAN Skin.***