Farhat Abbas Santai, Mayang Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 3 Mei 2022, 21:31 WIB
Farhat Abbas Santai, Mayang Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Farhat Abbas Santai, Mayang Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik /Instagram/@farharabbasofficial, Instagram/@mayang.soedrajat

Farhat Abbas menyebut jika konsumen berhak melakukan keluhan kepada produsen atau penyedia jasa adalah sebuah hak.

"Konsumen adalah raja, kalau misalnya mereka merasa kulitnya panas atau merah atau iritasi, ya ngomong kan," katanya lagi.

Baca Juga: Perdana Muncul, Putri Anne Pamer Potret Arya Saloka Usai Viral Video Mesra Bareng Amanda Manopo

Baca Juga: Hadir di Met Gala 2022, Johnny NCT Pamer Potret Bareng Sederet Selebritis, dari Jung Ho Yeon Hingga Gigi Hadid

Ia juga menilai jika review dari Mayang, seharusnya malah menjadikan pihak TAN Skin berbenah diri, dan memperbaiki kualitas produk mereka, bukan malah baper hingga menuding melakukan pencemaran nama baik.

"Masa mau diam-diam, ya ini kemudian harusnya jadi suatu pembelajaran dong," ucapnya.

Saat ini, Mayang terancam hukuman 4 tahun penjara atas dugaan pelanggaran pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Demikian informasi terkait Mayang yang terancam 4 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik imbas perseteruan dengan TAN Skin.***

 

 

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah