"Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," katanya.
Polisi juga menemukan bukti baru, bahwa Brian Edgar pernah mentranfer uang sebesar Rp120 juta kepada Indra Kenz pada Februari 2021.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) pada Februari 2021," katanya lagi.
Saat ini, tersangka baru Brian Edgar sudah ditahan sejak 1 April 2022, dan akan ditahan selama 20 hari, demi memperdalam penyelidikan.
"Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," ucapnya.
Bos Indra Kenz ini terancam pasal berlapis, yaitu telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ditambah Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Demikian informasi terkait tersangka baru kasus Binomo Indra Kenz bernama Brian Edgar yang diketahui pernah bekerja di perusahaan Rusia.***