Polisi Konfirmasi Velline Chu sebagai Pedangdut yang Jadi Tersangka Narkoba

- 10 Januari 2022, 15:54 WIB
Penyanyi dangdut Velline Chu yang dijuluki 'Ratu Begal' ditangkap polisi bersama suaminya
Penyanyi dangdut Velline Chu yang dijuluki 'Ratu Begal' ditangkap polisi bersama suaminya /Dok. PMJ News

Akibat perbuatannya tersebut, Velline Chu dan suaminya terancam dijerat UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 1112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah