Akibat perbuatannya tersebut, Velline Chu dan suaminya terancam dijerat UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 1112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.***