Sementara itu tudingan terhadap Rachel Vennya akan diserahkan keapda pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.
Jika terbukti benar, maka Rachel Vennya melanggar pasal 14 UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prinsipnya kedua regulasi ini menghimbau pelaksaaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penaganan Covid-19, seperti dikutip redaksi SalatigaTerkini dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Dengan demikian Rachel Vennya akan terancam hukuman kurungan penjara selama satu tahun.***