Tudingan Kabur dari Karantina Semakin Terkuak, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

- 15 Oktober 2021, 09:13 WIB
Selebgram Rachel Vennya terancam satu tahun penjara karena kabur dari masa karantina selepas kedatangannya dari luar negeri
Selebgram Rachel Vennya terancam satu tahun penjara karena kabur dari masa karantina selepas kedatangannya dari luar negeri /instagram.com/@rachelvennya

SalatigaTerkini - Selebgram Rachel Vennya masih menjadi sorotan tajam masyarakat hingga saat ini akibat tudingan dirinya kabur dari masa karantina selepas kedatangannya dari AS.

Diduga Rachel Vennya lolos dari masa karantina yang seharusnya 8 hari menjadi hanya 3 hari saja untuk kemudian dirinya merayakan ulang tahun bersama teman-temannya di Bali.

Kabar ini akhirnya muncul hingga ke permukaan hingga akhirnya pihak Kodam Jaya angkat suara bahwa benar ada oknum TNI berinisial FS yang ambil bagian dalam dugaan kasus Rachel Vennya kabur dari masa karantina.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Jourast Jordy, Pemain Zidan 'LORONG WAKTU' Kerja di Perusahaan Rokok

Baca Juga: Tayang OVJ dan Lapor Pak Malam ini Jumat, 15 Oktober 2021, Berikut Jadwal Acara Lengkap Trans7

Melalui pernyataan Kapnedam Jaya, Kolonel Herwin, ia mengatakan bahwa oknum TNI berinisial FS membuka celah untuk Rachel Vennya untuk bebas dari prosedur masa karantina.

Setelah lama tidak merespon rasa penasaran masyarakat atas tudingan kabur dari karantina tersebut, belakangan Rachel Vennya mengunggah permohonan maaf lewat story Instagram-nya meski tidak dijelaskan rinci maksud dan tujuannya.

Karena meilbatkan oknum TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menginstruksikan untuk melakukan evaluasi pada jajarannya di Kodam Jaya agar tidak terjadi kejadian serupa.

Baca Juga: Satu Tahun Lebih Vakum Nyanyi Duet, Ashanty dan Anang Hermansyah Ungkap Lupa Lirik di Acara Wedding

Baca Juga: Vega Darwanti Unggah Video Perjuangan Suami sebagai Seorang Dokter, Tulisan 'Ini' Sukses Buat Fans Nangis

Sementara itu tudingan terhadap Rachel Vennya akan diserahkan keapda pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut.

Jika terbukti benar, maka Rachel Vennya melanggar pasal 14 UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini menghimbau pelaksaaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penaganan Covid-19, seperti dikutip redaksi SalatigaTerkini dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Dengan demikian Rachel Vennya akan terancam hukuman kurungan penjara selama satu tahun.***

Editor: Winang Pranandana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x