Lesti Kejora dan dan Rizky Billar Masih Diterpa Isu Miring Soal Akad, MUI Angkat Bicara Beri Penjelasan

- 11 Oktober 2021, 11:04 WIB
MUI Sebut akad nikah 2 kali yang dilangsungkan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora itu bagian dari syiar dan bukan pembohongan publik.
MUI Sebut akad nikah 2 kali yang dilangsungkan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora itu bagian dari syiar dan bukan pembohongan publik. /Instagram/@rizkybillar

Baca Juga: Body Positivity! Tara Basro Pamer Kolase Foto Pemotretan 'Tanpa Edit, Tanpa Filter', Dipuji Tetap Cantik

Yang menjadi banyak sorotan hingga sekarang adalah Lesti Kejora dan Rizky Billar melakukan akad nikah yang kedua kalinya dan menurut Asroun hal tersebut tidak menghabus keabsahan akah nikah yang pertama.

"Bahwa kemudian nanti ada tajdidun nikah untuk kepentingan proses perolehan buku nikah itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya (akad pertama)," jelas Asrorun.

Dengan demikian, Asrorun pun menyumpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak dapat dikatakan sebagai kebohongan publik.

"Gak ada (kebohongan publik) kan itu bagian dari syiar. Pernikahan itu salah satu sunnahnya adalah mensyiarkan makannya ada anjuran utnuk walimah."

Baca Juga: Venti Figianti Minta Cerai, Komedian Kiwil Curhat Tidak Selingkuh, Kini Pamit Intropeksi Diri

"Artinya begitu ada nikah siri kemudian ada nikah lagi dihadapan PPN, itu bukan kebohangan publik jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya maupun aturan undang-undangnya," sambung Asrorun.

Ditambahkan Arorun, pernikahan siri meski belum tercatat di KUA tetap dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukunnya.

"Nikah siri dalam pernkahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya itu sah sekalipun belum tercatat."

"Misalnya dicatatkan setahun kemudian sementara dia sudah hamil. Anaknya itu sah secara agama itu bukan bukan zina," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x