"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio.
"Terkait aduannya, yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15. Dimana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Ngidam Ini, Rizky Billar Mengaku Belum Bisa Wujudkan Karena Takut Digebuki Warga
Dijelaskan oleh Edi, bahwa dirinya tidak terlalu mempermasalahkan tentang pernikahan siri Lesti Kejora dengan Rizky Billar yang digelar sebelum pernikahan resmi mereka.
Namun, Edi mempermasalahkan tentang mekanisme dari pencatatan nikah siri dari pihak KUA.
"Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," ujar Edi.
Edi mengatakan bahwa pihaknya masih membuka pintu maafnya kepada Lesti Kejora dengan Rizky Billar apabila mereka meminta maaf kepada publik serta mengakui bahwa dirinya telah salah dan pihak KPI Jatim akan menghentikan perkara tersebut.
Baca Juga: Iis Dahlia Sebut Perkawinan Lesti Kejora Terikat Kontrak TV: Dia Jalanin Kontrak
Baca Juga: Nikita Mirzani Kecewa, Lesti Kejora Dulu Anaknya Baik Sebelum Ketemu Rizky Billar