SalatigaTerkini - Berikut ini informasi tentang "Terus Berlanjut! Lesti Kejora dan Rizky Billar Kembali Dilaporkan KPI Jatim ke Polda Metro Jaya" yang akan dirangkum oleh tim redaksi salatigaterkini.com dalam artikel berikut ini.
Kasus dugaan pembohongan publik yang telah dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar kini kembali ramai menjadi bahan perbincangan oleh warganet.
Kasus dugaan pembohongan publik yang telah dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar kini kembali ramai menjadi bahan perbincangan oleh warganet karena kini laporan tersebut kembali dinaikan kembali.
Pihak pelapor yakni KPI Jawa Timur masih belum puas dengan laporannya terkait dengan kasus dugaan pembohongan publik yang telah dilakukan oleh pasangan muda Lesti Kejora dengan Rizky Billar kepada Polda Jawa Timur.
Sebelumnya KPI Jawa Timur telah melaporkan kasus tersebu kepada pihak Polda Jawa Timur namun ditolak lantaran bukti masih kurang kuat.
Kini, pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 KPI Jawa Timur resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, yang berlokasi di Jakarta Selatan.
"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio.
"Terkait aduannya, yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15. Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," imbuhnya.