SalatigaTerkini - Tok! putusan pengadilan telah resmi memvonis Vicky Prasetyo selama 4 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.
Vicky Prasetyo terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga yang tak lain adalah mantan istrinya.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo lantaran dirinya difitnah usai melakukan penggerebekan dan perzinaan.
Angel Lelga ternyata sudah kedua kalinya menyeret Vicky Prasetyo masuk ke penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim dalam persidangan, Kamis, 9 September 2021.
Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Reza Artamevia, Ungkapkan Alasan Bangkit dari Keterpurukan Akibat Narkoba
Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Bebi Romeo yang Akui Takut Sang Istri, Meisya Siregar saat Marah
Meski demikian, Vicky Prasetyo masih bingung terhadap masa penahanan yang akan dijalaninya.
"Kan putusannya belum inkrah. Lagian nanti kalau kita nggak banding, kita bisa ajukan asimilasi agar Vicky nggak dipenjara," tutur Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky.