SalatigaTerkini - Dinar Candy, DJ seksi yang sempat masuk Top DJ Dunia ini, tengah tersandung kasus pelanggaran UU Pornografi. Ia kedapatan memakai baju bikini di pinggir jalan sebagai salah satu aksi protes kebijakan perpanjangan PPKM.
Anak dari salah satu kyai itu, juga terancam penjara 10 tahun dan denda Rp5 milyar karena aksi konyol dan nekatnya tersebut.
Menurut video yang diunggah di kanal YouTube Abdel Achrian atau kerap disapa Cing Abdel, Dinar Candy akui menjual underwearnya seharga Rp50 juta lantaran sepi job dan tidak ada pemasukan.
Bukan hanya satu, tapi ada empat orang yang sempat berminat ingin membeli under wear milik Dinar Candy, namun kala itu ia hanya ingin menjual satu underwearnya.
Baca Juga: Aksi Konyol Berbikini Dinar Candy Disorot, Ini Peringatan untuk Pemerintah
Usut punya usut, pembeli underwear milik Dinar Candy adalah konten kreator asal Kota Bandung. Bahkan, DJ seksi tersebut ungkap jika pembelinya menyewakan under wearnya kepada konten kreator lainnya, dengan harga Rp2 Juta.
"Eh tahunya pas laku itu sama yang belinya itu dia sewain lagi cing, direntalin sehari Rp 2 juta buat konten. Jadi kaya disewain ke konten kreator," ungkap Dinar Candy.
Bahkan Dinar Candy sempat melakukan penelusuran mengenai nasib underwearnya, ternyata digunakan untuk menakut-nakuti hantu.