SalatigaTerkini - Diungkapkan Oleh Piter AKBP Yanottama Selaku Kapolres Kebumen melalui AKP Afiditya Arief Wibowo selaku Kasat Reskrim, bahwa pihaknya telah menangkap pemuda 20 tahun yang berinisial WN yang berperan sebagai mucikari dalam prostitusi online tersebut, yang merupakan warga desa Kecritan Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Kebumen.
"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat 30 April 2021.
Proses penangkapan tersangka mucikari online tersebut langsung dipimpin oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipider Sat Reskrim di sebuah hotel di kawasan Kebumen pada hari Kamis, 22 April 2021.
Baca Juga: Viral Karena Tuduhan Babi Ngepet, Bu Wati Akhirnya Diusir Oleh Warga Ragajaya
Dalam proses penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang berupa sebuah handphone bermerk Xiaomi Note 7 dan Realme C11, Alat Kontrasepsi, Tisu, Kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar Rp 1 Juta yang diketahui merupakan uang hasil transaksi.
Modusnya, kata AKP Afiditya, tersangka menawarkan wanita cantik yang bisa di-booking melalui aplikasi pencarian jodoh.
Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu untuk sekali berhubungan badan.
Tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," ungkap AKP Afiditya.
Baca Juga: Viral Video Tokoh Masyarakat Baduy Minta Tindak Tegas Penambang Liar di Gunung Liman
Kepada polisi, tersangka mengaku menjalankan bisnis haram itu sejak sekitar dua bulan terakhir.
"Kurang lebih dua bulan beroperasi pak," kata tersangka WN.
Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.***