Persyaratan, Cara, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2021

- 22 April 2021, 09:39 WIB
Persyaratan, Cara, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2021
Persyaratan, Cara, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2021 /tangkapan layar/skck.polri.go.id

SalatigaTerkini - Dapat diketahui saat ini keberadaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK sangat diperlukan dalam berbagai aspek, yaitu mulai dari untuk syarat melamar pekerjaan, syarat mendaftar ke perguruan tinggi, hingga syarat untuk mendaftar CPNS.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang berisi tentang bukti penting catatan seseorang apakah pernah melakukan atau tidak yang berdasarkan oleh data dari pihak kepolisian.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang hanya diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia yang melalui Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor setempat.

Terdapat banyak kegunaan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasa digunakan sebagai salah satu syarat dokumen pelengkap dalam administrasi yang meliputi syarat untuk mendaftar pekerjaan, syarat untuk dokumen pendaftaran CPNS, syarat untuk pendaftaran ke perguruan tinggi, syarat untuk pembuatan paspor, dan persyaratan untuk menikah dengan salah satu anggota TNI atau Polri.

Baca Juga: Diduga Mulai Tidak Tetapkan Prokes, Kota Salatiga Kembali Ditetapkan Sebagai Zona Merah COVID-19

Baca Juga: Update COVID-19 Kota Salatiga Hari Ini 21 April : Jumlah Pasien yang Terus Meningkat

Dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentunya tidaklah gratis, dalam pembuatan SKCK anda harus membayar biaya administrasi yang sebesar Rp. 30.000.

Adapun masa berlaku dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian hanya berlaku selama 6 Bulan dan apabila masa berlaku SKCK sudah habis dan anda masih memerlukan SKCK anda harus melakukan perpanjangan di Polsek Setempat.

Berikut ini Syarat dan Cara pembuatan SKCK Baru yang telah dirangkum oleh tim redaksi SalatigaTerkini.com :

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah