Baca Juga: Contohlah! 4 Golongan Manusia yang Tidak Akan Merasakan Api Neraka
Hal ini jelas telah melanggar aturan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Menurut Mulyo, percakapan asosiatif itu tidak pantas masuk dalam ruang publik yang besar kemungkinan didengarkan oleh khalayak semua kalangan. Ruang publik ini, semestinya diisi dengan konten atau informasi yang baik, mendidik, dan memberi banyak manfaat bagi masyarakat termasuk remaja dan anak.
“Kita harus memastikan apa yang tersiar ke masyarakat itu tidak hanya sekedar menghibur tapi juga harus benar-benar aman, nyaman dan baik. Radio sekarang banyak didengarkan di mobil. Di dalamnya seringkali ada anak-anak dan remaja. Mereka harus dilindungi. Jadi, kami berharap hal ini tidak terulang lagi dan menjadi perhatian untuk semua lembaga penyiaran radio,”tutup Mulyo Hadi Purnomo. ***