Viral! Video Sekelompok Remaja Siksa Primata Surili di Lintau, Sumatera Barat

- 1 April 2021, 17:30 WIB
Viral! Video Sekelompok Remaja Siksa Primata Surili di Lintau, Sumatera Barat
Viral! Video Sekelompok Remaja Siksa Primata Surili di Lintau, Sumatera Barat /ANTARA/HO-Gakkum KLHK/

SalatigaTerkini - Sekelompok remaja dalam video yang beredar di media sosial Instagram ini terlihat sedang tertawa menyiksa dan memegang ekor dari primata langka Surili atau Simpai Sumatera.

Dari Penelusuran SalatigaTerkini, video yang diunggah oleh ke media sosial oleh akun instagram @jakartaanimalaidnetwork pada hari ini Kamis, 1 Maret 2021.

Sementara ada dugaan video ini terjadi di wilayah Sumatera Barat.

Sehingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat memburu para pelaku dalam video tersebut, melalui siaran instagram dengan nama @bksda_sumbar.

Baca Juga: Viral! Video Nissa Sabyan Elus-elus perut, Dikabarkan Hamil

Baca Juga: Viral! Anggota Polisi Satnarkoba Salah Sasaran, Gerebek Kolonel TNI

Dalam video tersebut terlihat Simpai atau primata tersebut menjerit-jerit dalam keadaan ekor yang dipegang oleh salah satu pelaku dalam video tersebut.

Diiringi oleh teman-temannya yang justru tertawa melihat kondisi primata tersebut menjerit-jerit.

Dugaan sementara BKSDA dalam video tersebut dikenali logat bahasa yang ditengarai berasal dari daerah Sumatera Barat.

Simpai merupakan spesies primata langka yang dilindungi.

Simpai merupakan salah satu satwa endemik Pulau Sumatera.

Primata dari family Cercopithecidae ini populasinya sudah sangat menurun drastis.

Baca Juga: Setelah Viral di Media Sosial, Felix Yanaputra Pembunuh Kucing Menyesal dan Minta Maaf

Baca Juga: Pasangan Viral Video Mesum Parakan 01 Akhirnya Menikah, Netizen: Samawa

Para pelaku dalam video ini akan terancam dipenjara.

Menurut Ade Putra salah satu Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, pihaknya sudah menyebarkan informasi ini untuk memburu pelaku.

“sudah kita sebarkan pengumumannya. mudah-mudahan pelakunya diketahui” ujar Ade

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

hal ini sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah