Simpai merupakan spesies primata langka yang dilindungi.
Simpai merupakan salah satu satwa endemik Pulau Sumatera.
Primata dari family Cercopithecidae ini populasinya sudah sangat menurun drastis.
Baca Juga: Setelah Viral di Media Sosial, Felix Yanaputra Pembunuh Kucing Menyesal dan Minta Maaf
Baca Juga: Pasangan Viral Video Mesum Parakan 01 Akhirnya Menikah, Netizen: Samawa
Para pelaku dalam video ini akan terancam dipenjara.
Menurut Ade Putra salah satu Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, pihaknya sudah menyebarkan informasi ini untuk memburu pelaku.
“sudah kita sebarkan pengumumannya. mudah-mudahan pelakunya diketahui” ujar Ade
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
hal ini sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.***