4 Fakta Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Penyanyi Sekaligus Aktor Kawakan, Jamal Mirdad

28 Februari 2022, 11:28 WIB
4 Fakta Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Penyanyi Sekaligus Aktor Kawakan, Jamal Mirdad /


SalatigaTerkini – Dalam artikel ini terdapat informasi mengenai 4 fakta kasus dugaan penipuan yang menimpa aktor sekaligus penyanyi kawakan, Jamal Mirdad.

Nama penyanyi sekaligus aktor kawakan, Jamal Mirdad baru-baru ini telah menjadi sorotan oleh publik di Indonesia.

Kasus tersebut bermula dari pengakuan korban (FN) yang membeli sebidang tanah di kawasan Sawangan, Depok 7 tahun lalu namun hingga saat ini belum juga mendapat sertifikat tanah padahal sudah membayar lunas.

Hal tersebut tentu saja membuat publik menjadi heboh dan penasaran dengan kelanjutan dan fakta-fakta dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tersandung Kasus Penipuan, Jamal Mirdad Bisa Dipenjara 4 Tahun

Berikut 3 fakta yang terjadi pada kasus dugaan penipuan yang menimpa Jamal Mirdad:

1. Digusur

FN mengaku takut digusur karena belum juga mendapat dokumen-dokumen kepemilikan tanah. Hal tersebut itu yang membuat korban melaporkan Jamal Mirdad ke polisi.

"Kalau misal terkena gusuran untuk kepentingan fasilitas publik, apa yang bisa kita sampaikan ke panitia untuk dapat ganti rugi," jelas Mustolih Siradj selaku kuasa hukum korban.

2. 5 somasi

Sebelum melaporkan ke polisi, sebenarnya korban sudah melakukan somasi kepada Jamal Mirdad sebanyak 5 kali dari rentang waktu 2020-2022.

"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons. Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ungkap Mustolih.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemenkes Laporkan Penurunan Kasus Covid-19 Memasuki Maret 2022

3. Diambil oleh pihak Jamal Mirdad

Hal yang mengejutkan adalah ternyata dokumen-dokumen kepemilikan tanah sudah diambil oleh pihak Jamal Mirdad.

“Dalam rentang waktu antara 2021 ke 2022 kita melakukan investigasi dan penelusuran. Kemudian ternyata dokumen-dokumen dari kepemilikan tanah yang dari notaris ternyata sudah diambil oleh pihak JM, aslinya ya,” ujar Mustolih.

4. Terancam 4 tahun penjara

Atas tuduhan kasus penipuan tersebut, Jamal Mirdad terancam dipenjara selama 4 tahun.

"Pasal yang diterapkan oleh pihak penyidik itu pasal 372/378, tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan, ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun penjara," jelas Siradj.

Demikianlah informasi mengenai 4 fakta kasus dugaan penipuan yang menimpa aktor sekaligus penyanyi kawakan, Jamal Mirdad.***

Editor: Christian Philips Ardiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler