Persyaratan, Cara, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2021

22 April 2021, 09:39 WIB
Persyaratan, Cara, dan Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2021 /tangkapan layar/skck.polri.go.id

SalatigaTerkini - Dapat diketahui saat ini keberadaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK sangat diperlukan dalam berbagai aspek, yaitu mulai dari untuk syarat melamar pekerjaan, syarat mendaftar ke perguruan tinggi, hingga syarat untuk mendaftar CPNS.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang berisi tentang bukti penting catatan seseorang apakah pernah melakukan atau tidak yang berdasarkan oleh data dari pihak kepolisian.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang hanya diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia yang melalui Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor setempat.

Terdapat banyak kegunaan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasa digunakan sebagai salah satu syarat dokumen pelengkap dalam administrasi yang meliputi syarat untuk mendaftar pekerjaan, syarat untuk dokumen pendaftaran CPNS, syarat untuk pendaftaran ke perguruan tinggi, syarat untuk pembuatan paspor, dan persyaratan untuk menikah dengan salah satu anggota TNI atau Polri.

Baca Juga: Diduga Mulai Tidak Tetapkan Prokes, Kota Salatiga Kembali Ditetapkan Sebagai Zona Merah COVID-19

Baca Juga: Update COVID-19 Kota Salatiga Hari Ini 21 April : Jumlah Pasien yang Terus Meningkat

Dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentunya tidaklah gratis, dalam pembuatan SKCK anda harus membayar biaya administrasi yang sebesar Rp. 30.000.

Adapun masa berlaku dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian hanya berlaku selama 6 Bulan dan apabila masa berlaku SKCK sudah habis dan anda masih memerlukan SKCK anda harus melakukan perpanjangan di Polsek Setempat.

Berikut ini Syarat dan Cara pembuatan SKCK Baru yang telah dirangkum oleh tim redaksi SalatigaTerkini.com :

Syarat dokumen urus SKCK

1. Siapkan Surat Pengantar dari kelurahan (Optional)

2. Berkas Penting Data Diri

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silahkan lengkapi persyaratan ini.

Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

-Fotokopi KTP   (Kartu Tanda Penduduk)  atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.

-Fotokopi KK  (Kartu Keluarga) .

-Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.

-Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).

-Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Joseph Paul Zhang Hina Agama, Sujiwo Tejo: Koruptor Juga Sama

Baca Juga: Update!!! Kode Redeem Gratis FF Kamis 22 April 2021

3.Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

Saat mengurus SKCK offline di tengah pandemi Covid-19, mohon tetap patuhi protokol kesehatan seperti gunakan masker, jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan dengan bersih.

Langkah Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :

-Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

-Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli buat jaga-jaga untuk pencekan (jika diperlukan/ditanyakan).

-Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.

-Apabila mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

-Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.

Berikut tadi syarat dan cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dirangkum oleh tim Redaksi SalatigaTerkini.com.***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler