Facebook Kalah Gugatan, Fitur Pengenalan Wajahnya Dianggap Melanggar Privasi Pengguna

- 28 Februari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook /pexel/freestocks


SalatigaTerkini - Gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap Facebook akhirnya resmi diputus dan dimenangkan pihak penggugat.

"Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata pihak perwakilan Facebook menanggapi hal tersebut.

Mengutip dari Antaranews yang bersumber dari The Verge Minggu, 28 Februari 2021, hakim federal mewajibkan Facebook wajibkan membayar 1,6 juta orang penggugat ‘secepat mungkin’ sebesar 650 juta dollar AS (sekitar Rp9,3 triliun), sebagai bentuk penyelesaian gugatan yang terjadi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari 2021. Parah! Andin Tahu yang Terjadi Antara Aldebaran, Rendi, dan Nino

Berdasarkan keputusan Hakim James Donato dari Distrik Utara California tersebut, diputuskan bahwa 15.000 dollar AS akan dibagi rata dan diberikan kepada tiga orang yang namanya tercantum dalam gugatan, sementara masing- masing penggugat lainnya akan mendapat 345 dollar AS.

Sebagai informasi, pada tahun 2015 Pengacara Jay Edelson menggugat Facebook di Pengadilan Cook County dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois melalui penggunaan fitur pengenalan wajahnya.

Baca Juga: Yeh Hai Mohabbatein dan Uttaran Tayang di ANTV, Jadwal TV Hari Ini, Minggu, 28 Februari 2021

Penyimpanan data biometrik tanpa persetujuan pengguna pada fitur ‘Tag Suggestion,’ yang memindai wajah di foto pengguna dan menawarkan saran tentang siapa orang tersebut, menjadi dasar gugatan yang dilayangkan pengacara Chicago tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Illinois.

Mengenai hasil penyelesaian kasus yang menjadi gugatan class action pada 2018 tersebut, Hakim Donato mengatakan bahwa penyelesaian itu adalah ‘hasil penting’ dan ‘kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x