Viral, Aplikasi Snack Video Ilegal? Simak Penjelasan Berikut ini Sebelum Bergabung

- 24 Februari 2021, 15:51 WIB
Aplikasi Snack Video
Aplikasi Snack Video /Play Store/

SalatigaTerkini - Aplikasi snack video dianggap ilegal? Sebelum mengetahui penjelasan bahwa snack video dianggap ilegal, mari kita cari tahu apa itu snack video.

Di Indonesia saat ini tengah ramai dengan aplikasi media sosial yang menyajikan konten-konten lucu maupun yang informatif yang sangat diminati oleh kalangan anak muda jaman sekarang.

Mirip dengan aplikasi TikTok yang saat ini tengah viral dan ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia, Snack Video merupakan aplikasi asal Beijing Tiongkok dari perusahaan yang bernama Kuaishou Technology yang telah didukung oleh perusahaan raksasa Tencent Holding sebagai investornya.

Baca Juga: Kabar Terbaru, PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 8 Maret 2021

Aplikasi Snack Video adalah aplikasi media sosial yang mirip TikTok yang berisi konten-konten lucu atau konten hiburan.

Saat ini tengah viral tentang aplikasi Snack Video yang menawarkan sejumlah uang bagi penggunanya yang telah menyelesaikan misi dari event yang diselenggarakan dari aplikasi Snack Video tersebut.

Dalam hal tersebut aplikasi Snack Video saat ini ramai diperbincangkan oleh warganet Indonesia serta menjadi sorotan bagi lembaga pengawas keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Fakta Dibalik Mitos: Larangan Memakai Pakaian Warna Hijau di Pantai Selatan

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution dikutip dari keterangan tertulisnya di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal seperti dilansir dari antaranews.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah