SalatigaTerkini - Berikut ini informasi tentang PRESS RELEASE! Deretan korban dan kerugian lelang arisa Salatiga Maryuni Kemplink, kerugian capai Rp4,7 miliar yang akan dibahas dalam artikel berikut ini.
Saat ini tengah ramai menjadi bahan perbincangan warga Kota Salatiga terkait dengan kabar ditangkapnya tersangka bandar lelang arisan Salatiga Maryuni Kemplink yang sebelumnya sempat melarikan diri di Kota Cirebon.
Kini sang bandar lelang arisan Salatiga Maryuni Kemplink tengah menjalani proses hukum yang ada.
Maryuni Kemplink terjerat 2 pasal yang berbeda, membuat dirinya masuk dan mendekam dibalik dinginnya jeruji besi serta selama 4 tahun penjara.
Berikut 2 pasal yang menjerat bandar lelang arisan Salatiga Maryuni Kemplink yang telah dikutip oleh tim redaksi salatigaterkini.com dari hasil press release Polres Kota Salatiga hari ini Jumat, 24 September 2021.
PERSANGKAAN PASAL :
-Pasal 372 KUHP
" Barangsiapa, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang mana barang tersebut ada padanya bukan karena kejahatan dengan pidana penjara 4 (empat) tahun."
-Pasal 378 KUHP
" Barangsiapa, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai tipu muslihat ataupun rangkaian kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan pidana penjara 4 (empat) tahun."
Diketahui kronologi kejadian sebagai berikut :
Sebelum kejadian atau sekitar bulan Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui WA. Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.
Kemudian melalui WA tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar 2 (dua) Minggu, kemudian korban tertarik.
Baca Juga: HOT NEWS! Maryuni Kemplink Terduga Bandar Lelang Arisan Salatiga Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian
Akhirnya sejak tanggal 03 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 (sepuluh) kali transaksi ke Rekening tersangka hingga total Rp. 71.300.000,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.
Setelah jatuh tempo, pertama korban datang ke rumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka.
Namun pada saat itu tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali korban juga tidak bertemu dengan tersangka justru yang terjadi bahwa rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud.
Atas kejadian tersebut akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut.
Berikut ini Deretan Korban dan Kerugian Lelang Arisan Salatiga Maryuni Kemplink, Kerugian Capai 4,7 Miliar :
1) INISIAL FH, Dsn Derekan Rt 01 Rw 01 Ds. Derekan Kec. Pringapus Kab. Semarang, Kerugian Rp. 500.000.000.-
2) INISIAL NA., Kp. Ngaglik Rt 02 Rw 11 Kel Ledok Kec Argomulyo Kota Salatiga, Kerugian Rp341.450.000,-
3) INISIAL ADR, J Bintaruna No 32 Ceban Rt 04 Rw 01 Kel. Mangunsari kec. Sidomukti,
Kerugian Rp160.000.000,-
4) INISIAL APL Kp Karangduwet R 10 Rw 02 Kel. Kutowinangun Lor Kec, Tingkir Kota
Salatiga, Kerugian Rp7.200.000,-
5) INISIAL NA Ngaglik, RI 02 Rw 11 Kel. Ledok Kec. Argomulyo Kota Salatiga, Kerugian
Rp341.450.000,-
6) INISIAL IA, Kp. Modangan Rt 04 Rw 08 Kel. Blotongan Kec. Sidorejo Kota Salatiga,
Kerugian Rp 2.473.200.000,-
7) INISIAL FP Barukan R 07 Rw.01 Ds Barukan Kec Tengaran Kab Semarang, Kerugian.
Rp357.700.000,-
8) Inisial AK, JI Argoboga Rt. 05 Rw. 12 Kel Ledok Kec Argomulyo Kota Salatiga, Kerugian Rp 316.300.000,-
9) Inisial MA, Dsn Popongan Rt 03 Rw 02 Ds Popongan Kec. Bringin, Kerugian Rp171.100.000,-
Baca Juga: Terungkap Sosok Maryuni Kemplink Diduga Bandar Lelang Arisan Salatiga yang Bawa Kabur Uang Miliaran
Berikut tadi informasi tentang PRESS RELEASE! Deretan korban dan kerugian lelang arisa Salatiga Maryuni Kemplink, kerugian capai Rp4,7 miliar yang telah dirangkum oleh tim redaksi salatigaterkini.com dari hasil koferensi pers yang diakpada hari ini Jumat, 24 September 2021.
Nantikan informasi terbaru dan terkini seputar Kota Salatiga hanya di portal berita salatigaterkini.com.***