Atas perbuatannya, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Demikianlah informasi tentang kronologi penangkapan pelaku peredaran tabung oksigen palsu Ditangkap di Surabaya, Uubah tabung APAR jadi cuan.***