SalatigaTerkini - Pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 rencananya akan berakhir pada hari Selasa, 20 Juli 2021 ini.
Sepanjang pelaksanaan PPKM Darurat, selain ketentuan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali, pemerintah kota Salatiga melalui Wali Kota Yuliyanto menerapkan beberapa kebijakan khusus yang berlaku di dalam Kota Salatiga.
Diantara lain adalah melakukan penyekatan di beberapa jalan masuk Kota Salatiga, pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di beberapa ruas jalan utama dan menerapkan Gerakan di Rumah Saja mulai pukul 19.00-24.00 serta Gerakan di Rumah Saja sehari penuh di setiap hari Minggu.
Baca Juga: Heboh!!! Mobil Nissan March 1997 Arief Muhammad Laku Rp500 Juta Dalam Waktu 3 Jam Saja
Pelaksanaan PPKM Darurat serta penambahan kebijakan khusus di Kota Salatiga dilakukan dalam rangka mencegah dan menekan laju penularan virus Covid-19 yang meroket dalam masa relaksasi.
Masa relaksasi dikutip dari keterangan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden adalah masa dilonggarkannya pengetatan aktivitas masyarakat tanpa harus mengurangi kesadaran akan protokol kesehatan.
Sayangnya masa relaksasi ini kerap disalahartikan oleh masyarakat karena dianggap sebagai keadaan aman sehingga protokol kesehatan dilupakan dan penularan kembali terjadi di masyarakat dan menyebabkan angka kasus positif kembali meningkat.
Hal ini juga terjadi di Kota Salatiga saat sebelum pelaksanaan PPKM Darurat. Tercatat pada tanggal 3 Juli 2021 dilansir dari Humas Setda Kota Salatiga, angka kasus positif mencapai 1.767 kasus positif.