Menurut Yuliyanto, aturan terkait PPKM Darurat itu antara lain supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00. Warung makan, PKL, kafe, lapak jajanan tidak boleh makan di tempat dan hanya menjalani take away.
Baca Juga: Biodata Lengkap dan Fakta Rachmawati Soekarnoputri, Adik Megawati
Baca Juga: Profil dan Biodata Sisca Mellyana, Simak Foto Hot Mami Sisca Disini!
“Untuk ibadah juga disarankan dilakukan di rumah karena tempat ibadah akan ditutup sementara waktu,” kata Yuliyanto.
Yuliyanto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Salatiga untuk tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.***