Setelah mendapatkan ganja yang dipesan, Taufiqi melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Kesongo.
Baca Juga: Profil Lengkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Tertangkap KPK!
“Sampai di rumah ganja yang didapat dipecah menjadi 2 bagian, dan 1 bagian disimpan di rumah, bagian satunya lagi disimpan di balik busa helem. Selanjutnya tersangka Taufiqi berangkat kerja ke Sukorejo, Kendal,” jelas Kapolres.
“Tersangka disergap petugas sekitar pukul 22.15 saat berhenti di depan masjid. Petugas menemukan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 1 paket disimpan di balik busa helem yang dipakai,” tegasnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi irisan batang, daun dan biji ganja kering. Selain itu 1 carik kertas minyak warna coklat berisi berisi irisan batang, daun dan biji ganja kering dan barang bukti lain.
Karena perbuatan penyalahgunaan narkotika, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling singkayt 4 tahun penjra.***