SalatigaTerkini - Pemerintah Kota Salatiga resmi larang perdagangan daging anjing lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga No. 510/345/414 Tentang Larangan Peredaran Perdagangan Daging Anjing.
Wali Kota Salatiga Yulianto adalah pemimpin ketiga di Jawa Tengah yang telah melarang peredaran daging anjing di wilayahnya.
Melalui peraturan ini, Yulianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi oleh perangkat daerah tentang resiko penularan jenis penyakit yang ditularkan hewan ke manusia (zoonosis) akibat mengkonsumsi daging anjing.
Keputusan pelarangan daging anjing oleh Pemkot Salatiga ini juga diapresiasi oleh organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Melalui postingan di akun resmi Instagram nya pada Selasa, 4 Mei 2021, DMFI mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Salatiga atas pemberlakuan kebijakan ini.
"Koalisi #DogMeatFreeIndonesia mewakili jutaan pendukung kami di seluruh dunia, ingin mengucapkan terima kasih karena telah mengeluarkan peraturan resmi untuk melarang keras perdagangan daging anjing," tulis DMFI di akun Instagram @dogmeatfreeindonesia.
Selain itu, DMFI juga menuntut Pemerintah Pusat dan Daerah untuk lebih memprioritaskan masalah perdagangan daging anjing yang masih ditemui di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Sinopsis Mouse Episode 16 VIU