Kronologi Ditangkapnya Bobby Joseph, Barang Bukti Sabu Diamankan Terancam 20 Tahun Penjara

13 Desember 2021, 17:33 WIB
Kronologi Ditangkapnya Bobby Joseph, Barang Bukti Sabu Diamankan Terancam 20 Tahun Penjara /Nia/PMJ News

SalatigaTerkini - Hebohnya kasus penangkapan Bobby Joseph atau BJ karena kasus penyalahgunaan narkoba sangat menarik perhatian publik.

Bobby ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain menggunakan sabu Bobby juga ikut menjual barang haram tersebut.

Senin, 13 Desember 2021 polisi membeberkan kronologi penangkapan Bobby Joseph terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: HATI-HATI! Penipuan ‘Suntik Modal Bisnis Alat Kesehatan’, Capai Kerugian Hingga Triliunan Rupiah

Baca Juga: Profil Biodata Komplit Bobby Joseph, Artis Inisial BJ Yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan jika Kamis, 9 Desember 2021 atas dasar dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Kejadiannya adalah berawal pada hari Kamis yaitu tanggal 9 Desember 2021 atas dasar laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan," ucap Zulpan.

"Kemudian dari Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan Kasat narkoba melakukan tindak lanjut daripada laporan masyarakat tersebut, kemudian berdasarkan penyelidikan di lapangan memang betul akan terjadi transaksi narkoba," lanjut Zulpan.

Zulpan juga memberi keterangan jika transaksi tersebut dipindahkan oleh Bobby.

"Namun transaksi narkoba itu dipindahkan tempatnya menjadi di Kalideres, Jakarta Barat tepatnya di Jalan Kintamani," ucap Zulpan.

Baca Juga: Kerahkan 70 Personel Gabungan untuk Kosongkan Kantor Ormas Pemuda Pancasila, Inilah Faktanya

Bobby ditangkap di Jalan Kintamani Jakarta Barat pada hari Jumat, 10 Desember 2021 pukul 01.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Bobby juga telah positif menggunakan sabu, Polisi juga mendapatkan alat hisap sabu, pipet dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Pada saat ditangkap yang bersangkutan ada barang bukti sabu yang dikuasainya pada dirinya yang di sembunyikan pada rokok sampurna mild dan dibungkus plastik, sabu seberat 0,49 gram," ucap Zulpan.

Bobby telah mengakui jika dirinya telah menggunakan sabu sejak tahun 2015. Bobby juga telah menjadi perantara pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila.

Zulpan juga mengatakan jika Bobby mempunyai akun tersendiri untuk digunakan transaksi pemesanan narkoba jenis gorila tersebut.

Baca Juga: Profil Biodata dan Fakta Menarik Aldico Sapardan, Seorang Dokter Bedah yang Bakal Nikahi Melanie Putria

"Jadi yang bersangkutan diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri untuk menampuk pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada yang membutuhkan," ucap Zulpan.

Akibat perbuatannya, Bobby dijerat Pasal 114 Juncto 112 subsider 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun untuk ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 penjara," ucap Zulpan.

Demikian ulasan mengenai kronologi penangkapan Bobby Joseph atau BJ karena kasus penyalahgunaan narkoba sangat menarik perhatian publik.***

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler