Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Ambarawa Setelah Lakukan Transaksi Ganja di Sembir Salatiga

10 Mei 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi. Penyelundupan 64 kilogram ganja terbongkar di Tangerang. /Pixabay/Wild One/

SalatigaTerkini - Resmob Sat Narkoba Polres Semarang berhasil menangkap Taufiqi Rohman warga Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang karena terlibat penyalahgunaan narkotika goloongan 1 jenis ganja.

Tersangka berhasil diamankan setelah berhasil memesan dan bertransaksi ganja dengan pengedar bernama Fajar yang kini masih dalam pengejaran Resmob.

Menurut Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam Konferensi Pers, tersangka Taufiqi melakukan transaksi dengan tersangka Fajar di warung angkringan Ngebong Sembir, Kecamatan Salatiga, Kota Salatiga.

Keduanya bertemu pada pertengahan bulan Maret 2021 sekitar pukul 20.18.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Warga Kota Salatiga Dihimbau Untuk Tidak Terima Tamu Dari Luar Kota

“Saat bertemu tersangka Taufiqi tersangka FJR (Fajar, red) menyampaikan narkotika jenis ganja yang dipesan diletakkan dalam helem milik tersangka di parkiran,” ungkap Kapolres.

Sebelum bertransaksi, tersangka Taufiq telh memesan ganja seharga Rp 400 ribu kepada Fajar melalui sambungan telepon dan telah melunasi transaksi dengan cara transfer antar rekening.

Saat melakukan transaksi ganja, Taufiq menghubungi Fajar meminta agar helemnya yang tertinggal di rumah temannya dibawakan.

Helem menjadi salah satu modus transaksi ganja untuk mengelabuhi kecurigaan petugas.

Setelah mendapatkan ganja yang dipesan, Taufiqi melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Kesongo.

Baca Juga: Profil Lengkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Tertangkap KPK!

“Sampai di rumah ganja yang didapat dipecah menjadi 2 bagian, dan 1 bagian disimpan di rumah, bagian satunya lagi disimpan di balik busa helem. Selanjutnya tersangka Taufiqi berangkat kerja ke Sukorejo, Kendal,” jelas Kapolres.

“Tersangka disergap petugas sekitar pukul 22.15 saat berhenti di depan masjid. Petugas menemukan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 1 paket disimpan di balik busa helem yang dipakai,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi irisan batang, daun dan biji ganja kering. Selain itu 1 carik kertas minyak warna coklat berisi berisi irisan batang, daun dan biji ganja kering dan barang bukti lain.

Karena perbuatan penyalahgunaan narkotika, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling singkayt 4 tahun penjra.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler