SalatigaTerkini - Kekerasan dibagi menjadi beberapa jenis dan salah satunya yakni kekerasan seksual.
Kekerasan seksual yaitu setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.
Hal ini mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun kesehatan mental bagi korban kekerasan.
Kekerasan dan pelecehan seksual bisa saja terjadi pada laki-laki dan perempuan.
Biasanya yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual merasa dipojokan sehingga enggan untuk melapor.
Padahal apabila Ia tidak melapor dan memilih untuk berdiam maka akan membahayakan orang lain. Orang lain bisa menjadi korban selanjutnya.
Anna Margret Lumban Gaol selaku Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) menjelaskan bahwa minimnya pengetahuan masyarakat tentang masalah kekerasan seksual menjadi salah satu hambatan pelaporan kasus pelecehan.
"Pengetahuan ini erat sekali dengan persepsi bagaimana sebagai korban enggak cuma mahasiswa tapi juga tenaga pendidikan. Pengetahuan untuk tidak pernah memojokkan korban adalah hal yang sangat penting," ujar Anna
Anna juga menyampaikan bahwa seharusnya untuk tidak bercanda-canda yang sexism dan membuat tidak nyaman.
"Cukup sudah korban dipojokkan, dianggap memancing, cukup sudah bercanda-canda yang sexism dan membuat tidak nyaman," kata Anna melanjutkan.
"Ini harus diimplementasi untuk betul-betul memenuhi rasa keadilan, bagi mereka yang menjadi korban atau penyintas pelecehan seksual di kampus," ujar Anna.
Selain itu, korban harus berani berbicara untuk menghindari korban korban selanjutnya.
Demikian informasi mengenai faktor yang menjadi penghambat pelaporan pelecehan dan kekerasan seksual.***