SalatigaTerkini - Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tentunya terdapat hari libur dan cuti.
Libur dan cuti kali ini dimanfaatkan untuk pulang kampung maupun mudik bagi para perantau.
Berbagai cara yang ditempuh perantau untuk mudik ke kampung halaman yakni menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Berbagai macam transportasi umum diantaranya adalah bus, kereta api maupun pesawat.
Baca Juga: Harga Tiket Bus Gunung Harta Khusus Natal Dan Tahun Baru Tanggal 21 - 31 Desember 2022
Baca Juga: Harga Tiket Bus Gunung Harta Khusus Natal Dan Tahun Baru Tanggal 10 - 20 Desember 2022
Namun apabila pada momen liburan kali ini, beberapa perusahaan otobus (PO) menaikan tarifnya.