SalatigaTerkini - Kericuhan yang terjadi pada pertandingan Derby Jatim harus menelan ratusan korban.
Tak hanya laki-laki dewasa, korban dalam Tragedi Kanjuruhan juga merupakan perempuan, remaja bahkan anak-anak.
Meskipun merupakan tim rival, tetapi kericuhan di Kanjuruhan bukan merupakan kericuhan antar suporter tetapi kericuhan antar suporter dan aparat keamanan.
Suporter yang turun ke lapangan untuk mengungkapkan rasa kecewa karena laga kandang 3 kali berturut-turut harus menelan pahitnya kekalahan.
Hal ini membuat suporter lain ikut turun ke dalam lapangan yang membuat pihak kepolisan kewalahan.
Karena kewalahan, pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah tribun yang membuat para suporter berdesakan untuk mencari pintu keluar.
Menjawab pertanyaan siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan.
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Listyo Sigit juga mengungkapan penetapan tersangka bisa jadi akan menambahkan daftar nama baru.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam.
Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.***