Lebih lanjut pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI akan dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Pengajuan Keberatan Hasil Pemilu
Hasil Pemili Presiden dan Wakil Presiden yang mengalami perselisihan, pasangan calon dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diatur dalam Pasal 475 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana waktu pengajuan keberatan paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Demikian informasi terkait hasil KPU 20 Maret 2024, Prabowo-Gibran menang telak di 36 provinsi, Anies-Muhaimin hanya 2 provinsi dan Ganjar-Mahfud tidak ada.***